Kamis, 11 November 2010

Visi dan Misi Terbaru Dari Intelijen Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

Pusat Intelijen Angkatan Darat

Tugas Pokok dan Fungsi
       Tugas Pokok. Menyelenggarakan pembinaan fungsi Intelijen dan pengamanan tubuh Angkatan Darat serta menyajikan Intelijen bagi Kasad dalam rangka mendukung tugas pokok Angkatan Darat.
Fungsi. Untuk melaksanakan tugas pokok Pusintelad menyelenggarakan fungsi-fungsi sbb :
a. Fungsi Utama.
1) Pembinaan fungsi Intelijen. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan perencanaan, perumusan, penyusunan kebijaksanaan untuk pendayagunaan organisasi, personel, Matsusintel, sistem dan metoda, taktik dan tehnik intelijen yang meliputi fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka pembinaan kekuatan serta kemampuan intelijen Angkatan Darat.
2) Pembinaan Pendidikan dan latihan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang berkenaan dengan asistensi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan serta latihan bagi personel dan satuan intelijen dalam rangka peningkatan kemampuan personel dan satuan Intelijen Angkatan Darat.
3) Penelitian dan pengembangan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dengan penelitian dan pengembangan pendidikan dan latihan Intelijen, piranti lunak, organisasi kesatuan intelijen serta Matsusintel Angkatan Darat dalam rangka menjawab tuntutan tugas dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
4) Pengamanan tubuh Angkatan Darat. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terus menerus bidang perencanaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pengamanan tubuh, penelitian personel serta persadian Angkatan Darat.
5) Penyelidikan. Menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk mencari informasi/keterangan yang dibutuhkan bidang Ipoleksosbudhan untuk dijadikan intelijen bagi pimpinan.
b. Fungsi Organik Militer. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang Pengamanan, operasi, personel, logistik, dan pembinaan teritorial terbatas dalam rangka mendukung tugas pokok Pusintelad.
c. Fungsi Organik Pembinaan. Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta Doktrin dan latihan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Pusintelad.
d. Fungsi Teknis Militer Umum. Menyelenggarakan kegiatan/ operasi Intelijen dan bantuan Intelijen guna mendukung tugas-tugas TNI Angkatan Darat.

3 komentar: